Skema Sertifikasi
ELITRA ACADEMY sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi mitra LSP Perdagangan Internasional Indonesia menghadirkan enam skema sertifikasi unggulan. Setiap skema dirancang sesuai standar BNSP untuk mencetak tenaga profesional yang siap bersaing di pasar global.
Staf Perdagangan Ekspor
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan ekspor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat) , yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor
Staf Perdagangan Impor
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan Impor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat) , yang berbasis kompetensi pada jabatan Staf perdagangan Impor
Staf Perdagangan Ekspor Impor
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan ekspor atau staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor impor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat) , yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor impor
Supervisor Perdagangan Ekspor
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK , dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja sebagai supervisor perdagangan ekspor , serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah
- Pendidikan Minimal D3 dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut, serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah
Supervisor Perdagangan Impor
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun sebagai Superivsor Perdagangan Impor; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan minimal D3; dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
Supervisor Perdagangan Ekspor Impor
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja sebagai Supervisor Perdagangan Ekspor atau Supervisor Perdagangan Impor ; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
- Pendidikan minimal D3, dan Memiliki pengalaman mengajar bidang ekspor impor/ perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah
| No. | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1. | G.46PEI00.018.2 | Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code |
| 2. | G.46PEI00.030.1 | Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri |
| 3. | N.821100.061.01 | Mengakses Informasi melalui Homepage |
| 4. | G.46PEI01.010.1 | Melakukan korespondensi Ekspor |
| 5. | G.46PEI01.013.1 | Mengurus Dokumen Ekspor |
| 6. | G.46PEI01.023.2 | Melakukan Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor |
| 7. | G.46PEI01.026.1 | Membuat Instruksi Pengangkutan |
| 8. | G.46PEI01.014.1 | Membuat Packing List |
| 9. | G.46PEI01.015.1 | Membuat Invoice |
| 10. | G.46PEI01.019.2 | Mengurus Customs Clearance Ekspor |
| 11. | G.46PEI01.024.2 | Mengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan |
| 12. | G.46PEI01.016.1 | Mengaplikasikan Ketentuan dan Pengisian SKA |